Profil Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

Dahulu Tebing Tinggi ini mempunyai daerah Padang Bedagai berkependudukan di Kota Tebing Tinggi. Daerah ini mempunyai dua kerajaan, yang terdiri dari kerajaan Padang dan Kerajaan Badagai, yang dipimpin masing – masing oleh seorang raja.
Didalam suatu kerajaan Kerapatan Padang berkependudukan di Tebing Tinggi di pimpin oleh Hakim T. Hasyim yang juga raja daerah Padang. Dan jaksanya ada dua orang yakni : T. Syah Buddin dan T. Said Almi, kerapatan ini khusus mengadili orang bumi putra (rakyat Tanjung Beringin).
Kerapatan Bedagai (sekarang Tanjung Beringin)di pimpin oleh hakim T. Jalil yang juga Raja Daerah Bedagai, dan Jaksanya Ramli. Kerapatan ini khusus mengadili orang Bumi Putra (Rakyat kerjaan Bedagai) kerapatan / pengadilan untuk asing berkedudukan di Pematang Siantar yang bersidang di Tebing Tinggi dipimpin oleh Hakim ketua MR. Derkswagar dan jaksa nya Baginda Marah said.
Pengadilan ini pada waktu itu disebut Landrat, khusus mengadili orang – orang asing ( bahasa asing ). Setelah perang dunia ke II tahun 1947 dan dengan keluarnya Undang – Undang Darurat Tahun 1951. kerapatan kerajaan ini dilebur menjadi pengadilan Negeri, dan ditetapkan T. Hasyim menjadi hakim yang pertama di pengadilan negeri, karena T. Hasyim adalah lulusan Rect Scool (sekolah hakim) dan jaksanya Ismail Karmin dengan daerah Jabatannya Untuk Padang, dan untuk Bedagai dipimpin oleh hakim kedua bernama R Tampubolon, kantor Pengadilan Negeri sebelum berkantor pada tempat yang sekarang ini adalah berkantor dikantor kedewanaan Tebing Tinggi.
VISI DAN MISI PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
VISI :
Mewujudkan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi sebagai pelaksanan kekuasaan Kehakiman yang mandiri, bermartabat, bersih, berwibawa dan dapat dipercaya serta mampu memberikan pelayanan yang prima pada Masyarakat pencari keadilan secara efektif, efisien, sederhana dan biaya ringan.
MISI :
- Memwujudkan Pengadilan yang mandiri, independen, bebas dari campur tangan pihak lain dan transparan.
- Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, bermartabat, berwibawa dan dihormati.
- Meningkatkan pelayanan Hakim secara prima kepada masyarakat pencari keadilan.
- Meningkatkan profesionalisme kinerja aparat pengadilan

Detail Halaman
halaman: profil » update terbaru pada: 18 Maret 2010










.gif)
.gif)
.gif)
.gif)
.gif)
.gif)
.gif)
.gif)
.gif)
.gif)
.gif)
.gif)
.gif)
.gif)
.gif)
